Sunday, March 8, 2015

PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK



Awal Terbongkarnya Penganiayaan di Panti Asuhan Samuel
Kamis, 27 Februari 2014


Bagaimana awal kasus penganiayaan dan penyekapan anak Panti Samuel terungkap? Dikatakan salah satu kuasa hukum dari LBH Mawar Sharon, Gading Nainggolan, awalnya ada 7 anak panti asuhan yang sedang bermain di warnet sekitar awal Februari lalu.
Saat akan pulang, anak-anak tersebut memutuskan untuk kabur karena merasa selalu diperlakukan keras oleh pemilik dan pengasuhnya, Chemy dan Yuni.
"Mereka kabur ke rumah salah satu donatur," ujar Gading menyampaikan apa yang didengarnya dari anak-anak yang menjadi kliennye tersebut.
Saat bertemu anak-anak dan mendengar pengaduan mereka, donatur tersebut menaruh curiga. Selama ini mereka memberikan sumbangan namun kondisi anak-anak tersebut tetap lusuh, tidak terawat, dan ada bekas luka di badannya.
Kepada donatur, anak-anak tersebut mengaku telah mengalami kekerasan sehingga sang donatur mengajaknya ke LBH Mawar Sharon yang dikenalnya.
"Akhirnya pengakuan tersebut dilaporkan ke Mabes POLRI pada 10 Februari 2014," ujar Gading.
Setelah dilaporkan di Mabes POLRI, rupanya kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2014. "Saya tidak mengerti kenapa. Alasan kurang jelas namun kita melihat ada surat disposisi pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Namun, kita akan tetap berusaha terus," ujarnya.
Soal visum pembanding, kuasa hukum menganggap visum dari dokter forensik RS PORLI sudah cukup. "Tadinya kita upayakan ke dokter forensik. Tapi ternyata proses surat menyurat tidak bisa dalam 1-2 hari saja. Sementara RS POLRI saja," tandasnya.
Soal jalannya kasus, kuasa hukum mengaku tidak ada kesulitan berarti namun hanya merasa penyidikan yang dilakukan terkesan lambat.
"Apalagi yang bersangkutan (Chemy) belum ditetapkan jadi tersangka. Dan banyak orang-orang Chemy 'bergerak' mencari dukungan dan intimidasi warga sehingga mereka yang awalnya mau bersaksi sekarang jadi menjauh dan seperti tidak mau lagi bersaksi," ujar Gading.
Kondisi berubahnya orang-orang yang tadi mendukung penutupan panti asuhan yang diduga banyak penyelewengan diduga karena Chemy termasuk orang yang cukup dikenal dan disegani di lingkungan tempat tinggalnya.
Soal selentingan soal Chemy dibeking LSM atau preman, Gading menyatakan belum mengetahui betul apakah isu itu benar.
Laili


Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Senin, 24 Februari 2014 | 14:56 WIB



Anak asuh Panti Asuhan Samuel, Gading Serpong, Tangerang, Banten, mengaku menerima berbagai siksaan ketika tinggal di panti yang berdiri sejak 2001. Salah satu anak bahkan berkata pernah dipaksa tidur di kandang binatang. "Iya, saya pernah tidur di kandang guguk (anjing)," ujar salah satu anak asuh, J, 9 tahun, saat ditemui Tempo di kantor Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Sunter, Jakarta Utara, Senin, 24 Februari 2014.

Panti Asuhan Samuel menjadi sorotan akibat sejumlah anak asuhnya kabur. Mereka yang kabur mengatakan tidak betah tinggal di sana karena kerap disakiti dan diperlakukan tidak layak, seperti diberi makan makanan basi dan dipukuli.

J, salah satu anak yang berhasil selamat, mengatakan dipaksa tidur di kandang anjing karena mencoba kabur beberapa kali. Ia berkata, dirinya tidur di kandang anjing semalaman. Menurut J, dia tidur di kandang anjing yang jumlahnya enam ekor. "Anjingnya anjing kampung," ujar J, yang hari ini datang mengenakan celana pendek dan kaus merah.

Selain dikurung, menurut J, dirinya juga pernah dipukuli dan tidak diberi makan. Menurut J, dirinya pernah dipukul dengan gesper di tengkuk, punggung, dan tangan. "Pas saya dikurung, pagi-pagi baru dikeluarkan, tapi tidak dikasih makan," ujar J.

J mengatakan hukuman kurungan tidak membuatnya jera untuk mencoba kabur. Setelah dihukum, kata ia, dirinya bersama anak asuh yang lain juga masih mencoba kabur.

Hal senada diucapkan oleh P, 14 tahun. Ia mengaku pernah dipukuli, dirantai, dan diborgol oleh pengelola panti. Hal itu, kata ia, dilakukan pengurus karena dirinya kerap mencoba kabur seperti J. "Saya sering nyoba kabur, tapi sering ketangkap juga. Saya sempat diborgol dan dirantai agar tidak kabur," ujar P, yang mengaku gemar main Internet.
ISTMAN M. P.

5 Pembelaan Chemuel siksa bocah Panti Asuhan Samuel

Selasa, 4 Maret 2014 06:30

Chemy Watulingas alias Samuel dan istrinya, Yuni Winata mendirikan Panti Asuhan Samuel untuk merawat anak-anak yang terlantar dan tidak mampu. Panti asuhan yang mereka kelola kini berada di Sektor 6 GC 10 No 1 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang.

Sejak mendirikan panti asuhan itu, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya. Sekitar 30 anak dilaporkan telah mengalami penganiayaan, disiksa dan tidak diberi makan.

Laporan itu mengemuka setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron mengungkap tindakan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Tak hanya disiksa, puluhan anak yatim piatu itu juga hanya diberikan makanan mie kering yang nyaris basi serta air mentah yang diperoleh dari keran.

Saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Yuni membantah seluruh tudingan tersebut. Dengan santai, mereka membela diri.









Selasa, 04/03/2014 12:52 WIB

Pemilik Panti Asuhan Samuel Ditahan Siang Ini

Mei Amelia R – detikNews

 Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perlindungan anak atas dugaan penelantaran dan penganiayaan anak-anak panti asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel harus mendekam di balik jeruji besi. Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya persiang ini resmi menahan Samuel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, usai diperiksa secara intensif hingga Senin (3/3) pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan secara administratif terhadap Samuel.

"Dan tadi siang surat perintah penahanan sudah diterbitkan dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Samuel ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 77 jo 80 dan 81 tentang penelantaran, penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Rikwanto mengatakan, penyidik telah memenuhi cukup unsur dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tersangka.

"Sudah adal alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lain, sehingga dilakukan penahanan," imbuhnya.

Sementara istri Samuel, Yuni Winata, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu. Usai menjalani pemeriksaan Senin (3/3) hingga pukul 20.00 WIB, Yuni dipulangkan oleh penyidik.

Anak-anak panti asuhan yang semula di asuh oleh Samuel dan istri, kini diserahkan ke beberapa panti asuhan dan juga Suku Dinas Sosial Tangerang serta Komnas Perlindungan Anak.

ANALISA
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sedangkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM itu sendiri adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU HAM).

Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).

Selain itu, jika ditinjau dari Pasal 52 UU HAM, pada dasarnya hak anak adalah hak asasi manusia:

(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan negara.
(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

            Kasus pengelola Panti Asuhan Samuel yang menelantarkan anak asuhnya telah meruntuhkan citra panti asuhan di Indonesia dan krisis untuk Panti Asuhan Samuel sendiri. Di awali dengan ada 7 anak panti asuhan yang sedang bermain di warnet sekitar awal Februari lalu. Saat akan pulang, anak-anak tersebut memutuskan untuk kabur ke rumah salah satu donatur Panti Asuhan Samuel dan mengadu bahwa mereka merasa selalu diperlakukan keras oleh pemilik dan pengasuhnya, Chemy dan Yuni.
Sekitar 30 anak dari Panti Asuhan Samuel yang berada di Sektor 6 GC.10 No.1 Cluster Miccelia Summarecon Gading Serpong, Tangerang, menjadi korban penyiksaan, pelecehan dan eksploitasi sang pemilik panti.
 Berbagai upaya pembelaan diri dari isu-isu negatif dilakukan oleh pemilik panti. Salah satunya, mengenai bayi yang tewas, mereka menolak adanya tudingan yang menyebut bahwa bayi itu meninggal lantaran tindak kekerasan. Mereka beralasan bayi itu meninggal karena sakit, bukan karena dianiaya.
Upaya pembelaan diri pun gagal. Samuel ditetapkan tersangka atas tuduhan Pasal 77 juncto Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran, Penganiayaan, dan Pelecehan Seksual terhadap anak. Yuni, Istri Chemy, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Anak-anak yang sebelumnya tinggal dip anti asuhan Samuel kini diserahkan ke beberapa panti asuhan dan juga Suku Dinas Sosial Tangerang serta Komnas Perlindungan Anak.

KESIMPULAN
Kasus penyiksaan anak di panti asuhan Samuel merupakan suatu bentuk pelanggaran hak anak, yang berarti merupakan bentuk pelanggaran HAM.  adapun penyebabnyadikarenakan kurangnya kesadaran akan kedudukan manusia yang secara kodrati memiliki hak asasi yang perlu dilindungi. Selain itu, egoisme dan kurangnya rasa menghormati untuk menjunjung tinggi HAM yang tercermin dari perampasan hak-hak manusia juga merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM tersebut.