Pada awalnya konsep konservasi
terbatas pada pelestarian bendabenda/monumen bersejarah (biasa disebut
preservasi). Namun konsep konservasi tersebut berkembang, sasarannya tidak
hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada lingkungan
perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi
suatu tindakan konservasi.
Menurut Sidharta dan Budihardjo
(1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau
lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan
kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna
kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
Menurut Danisworo (1991),
konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan,
gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di samping itu, tempat
yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi,
keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo, 1992).
Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985), konservasi harus
memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan
atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
Sedangkan dalam ilmu lingkungan,
konservasi adalah :
-
Upaya efisiensi dari penggunaan energi,
prosukdi, transmisi atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi
energi dilain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatny
-
Upaya perlindungan dan pengelolaan yang
hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam,
-
Pengeloaan terhadap kuantitas tertentu yang
stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik,
-
Uapaya
suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan,
-
Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu
wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat
berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya
Konservasi dengan demikian
sebenarnya merupakan pula upaya preservasi namun dengan tetap memanfaatkan
kegunaan dari suatu tempat untuk menampung/memberi wadah bagi kegiatan yang
sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga
dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya. Dengan kata lain konservasi
suatu tempat merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya tempat
tersebut. Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali
vitalitas lama yang telah pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan
bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan
bersejarah sangat penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk
mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban
dari masa ke masa.
Jenis-jenis Konservasi
Dalam pelaksanaan konservasi
terhadap kawasan/ bangunan cagar budaya, maka ada tindakan-tindakan khusus yang
harus dilakukan dalam setiap penanganannya (Burra Charter, 1999), antara lain:
- Konservasi yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga mempertahankan nilai kulturalnya
- Preservasi adalah mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan
- Restorasi / Rehabilitasi adalah upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru
- Rekonstruksi yaitu mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi
- Adaptasi / Revitalisasi adalah segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai
- Demolisi adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan
Tujuan konservasi
Menurut David Poinsett, Preservation
News (July, 1973. p5-7), keberadaan preservasi objek-objek bersejarah biasanya
mempunyai tujuan:
-
Pendidikan
Peninggalan
objek-objek bersejarah berupa benda-benda tiga dimensi akan memberikan gambaran
yang jelas kepada manusia sekarang, tentang masa lalu, tidak hanya secara fisik
bahkan suasana dan semangat masa lalu.
-
Rekreasi
Adalah suatu
kesenangan tersendiri dalam mengunjungi objek-objek bersejarah karena kita akan
mendapat gambaran bagaimana orang-orang terdahulu membentuk lingkungan binaan
yang unik dan berbeda dengan kita sekarang.
-
Inspirasi
Patriotisme
adalah semangat yang bangkit dan tetap akan berkobar jika kita tetap mempertahankan
hubungan kita dengan masa lalu, siapa kita sebenarnya, bagaimana kita terbentuk
sebagai suatu bangsa dan apa tujuan mulia pendahulu kita. Preservasi objek
bersejarah akan membantu untuk tetap mempertahakan konsep-konsep tersebut.
-
Ekonomi
Pada masa kini
objek-objek bersejarah telah bernilai ekonomi dimana usahausaha untuk
mempertahan bangunan lama dengan mengganti fungsinya telah menjadi komoditas
parawisata dan perdagangan yang mendatangkan keuntungan.
Lingkup Konservasi
1. Lingkungan
Alami (Natural Area)
2. Kota
dan Desa (Town and Village)
3. Garis
Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
4. Kawasan
(Districts)
5. Wajah
Jalan (Street-scapes)
6. Bangunan
(Buildings)
7. Benda
dan Penggalan (Object and Fragments)
Golongan dalam Konservasi Arsitektur
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun
1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan
cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga)
golongan, yaitu :
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan A
Bangunan dilarang dibongkar dan
atau diubah
Apabila kondisi fisik bangunan
buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran
untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
Pemeliharaan dan perawatan
bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter
yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada
Dalam upaya revitalisasi
dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang
berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya
Di dalam persil atau lahan
bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu
kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan B
Bangunan dilarang dibongkar
secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau
tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama
seperti semula sesuai dengan aslinya
Pemeliharan dan perawatan
bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna,
serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
Dalam upaya rehabilitasi dan
revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak
mengubah struktur utama bangunan
Di dalam persil atau lahan
bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu
kesatuan yang utuh dengan bangunan utama
Pemugaran Bangunan Cagar Budaya
Golongan C
Perubahan bangunan dapat
dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan
bentuk atap bangunan
Detail ornamen dan bahan bangunan
disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan
Penambahan Bangunan di dalam
perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya
yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian
lingkungan
Fungsi bangunan dapat diubah
sesuai dengan rencana Kota
Sumber:
No comments:
Post a Comment